Cantiknya Edelweis, diLindungi Undang-Undang, Tak Boleh Petik Sembarangan!

Advertisement

Bagi penikmat ketinggian memang tak luput dari keindahan bunga Edelweis sebagai bunga keabadian. Pendaki akan merasa senang ketika bertemu dengan bunga ini menandakan elevasi atau ketinggian tempat berada diatas 2000 meter diatas permukaan laut. Meski kecantikannya abadi namun jangan sekali kali memetik bunga ini, nyatanya bunga ini dilindungi oleh undang-undang.

Bunga Edelweis bunga cantik abadi yang tumbuh didaerah pegunungan. Foto via wikipedia.com

Merujuk pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 33 ayat (1) dan (2). Bunyinya, “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.” Nah bagi teman traveler yang gemas akan kecantikannya, cukuplah menikmati dengan memandangi dan mengabadikan momen indah bersamanya saja.

Tak hanya didalam undang-undang saja namun bunga edelweis juga tidak boleh dipetik seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, lengkap banget ya!

Bunga Edelweis dilindungi undang undang secara hukum. Foto via okezonetravel.com

Lantas apa hukumannya bagi yang memetik? Seperti yang telah dijelaskan dalam UU No. 5 tahun 1990 Pasal 40 ayat 2, maka akan dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta rupiah. Namun untuk kamu yang tetap ingin memiliki sebagai bentuk oleh-oleh cobalah datang ke kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru lebih tepaynta di Desa Wonokitri terdapat sebuah kebun khusus budidaya bunga Edelweis. Kebun bunga abadi ini berada di desa pintu masuk gunung Bromo dari arah Pasuruan. Kebun seluas 1192 meter ini dikelola Desa Wisata Edelweis Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.

Budidaya Edelweis di Wonokitri sebagai penaggulangan terancamnya ekosistem edelweis. Foto via travelkompas.com

Bunga cantik ini tidak hanya jadi spot menarik di area wisatawan namun sejak dulu bunga ini menjadi bagian dari ritual budaya masyarakat tengger. Bunga Edelweis merupakan salah satu unsur yang harus ada pada upacara adat. Ada beberapa upacara adat yang harus menggunakan bunga edelweis sebagai sarana, terutama di sarana sesaji. Sebelum kebun budidaya edelweis di Wonokitri ada, warga mengambil dari alam untuk upacara. Namun saat ini kebutuhan itu sudah terpenuhi dari kebun edelweis ini.

Bucket bunga edelweis yang diperjual belikan dikebun budiddaya Wonokitri Pasuruan. Foto via hunijayagroup.com

Kebun bunga edelweis ini memiliki 3 jenis edelweis cantik diantaranya adalah Anaphalis javanica, Anaphalis longifolia dan Anaphalis viscida. Kamu bisa membawa pulang bunga ini dipintu keluar kebun dengan harga yang bervariasi. Mulai dari Rp. 10.000 hingga ratusan ribu tergantung dari jenis rangkaian bunganya. Diluar kebun budidaya, teman traveler jangan sekali kali mencoba untuk memetik ya!

Advertisement
Tags
budidaya edelweis undang undang Wisata Bromo wisata nusantara
Share