Syarat Perjalanan KRL Selama PPKM Darurat, Khusus Pekerja Sektor Essensial dan Kritikal

Advertisement

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengerluarkan syarat perjalanan KRL selama PPKM Darurat mulai 12 Juli 2021 khusus untuk pekerja sektor essensial dan kritikal. Guna mencegah penyebaran kasus Covid-19. Berikut penjelasan selengkapnya.

Aturan KRL Selama PPKM Darurat

Aturan krl selama ppkm
Ilustrasi via instagram garinn__

Dalam unggahan akun media sosial instagram resmi PT Kereta Commuter Indonesia disampaikan bahwa untuk mendukung penerapan PPKM Darurat KRL hanya akan melayani pekerja sektor esensial dan kritikal. Aturan berlaku mulai hari Senin, 12 Juli 2021, kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021.

Sektor Essensial dan Kritikal

Sektor esensial dan kritikal
Ilustrasi via instagram frhnhba

Kemudian, untuk daftar sektor esensial adalah para pekerja meliputi bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina covid-19 dan industri yang berorientasi ekspor.

Sedangkan sektor kritikal yaitu para pekerja meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia serta semen.

Syarat Bagi Pekerja Sektor Essensial dan Kritikal

Syarat bagi pekerja sektor
Ilustrasi via instagram garinn__

Selanjutnya, syarat bagi pekerja sektor essensial dan kritikal yang ingin naik KRL wajib menunjukkan:

  • Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau
  • Surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
  • Surat dari pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintah, pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal)

Pemerintah dan aparat kewilayahan setempat akan bertugas dalam pemeriksaan syarat yang telah ditentukan di atas. Kemudian, pemeriksaan dilakukan di jalan-jalan akses menuju stasiun KRL atau di pintu masuk stasiun KRL. Petugas akan bertindak tegas dengan melarang penumpang naik KRL, jika tidak dapat menunjukkan syarat tersebut.

Wajib Memakai Masker Ganda

Wajib memakai masker ganda
Ilustrasi via pexels Ketut Subiyanto

Dengan adanya PPKM Darurat yang sedang berlangsung PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) telah mewajibkan untuk semua penumpang wajib memakai masker ganda atau masker N95. Masker ganda ini berupa masker medis yang dirangkap dengan masker kain tiga lapis. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penularan virus covid-19 antara petugas dengan penumpang. Jika ada penumpang yang tidak mematuhi, petugas melarang masuk kawasan stasiun dan naik KRL.

Demikian penjelasan syarat perjalanan KRL selama PPKM Darurat yang hanya diperuntukan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal. Jangan lupa selalu menerapkan protokol kesehatan Teman Traveler.

Advertisement
Tags
covid-19 Syarat naik KRL Syarat PPKM Darurat
Share